Loading...
perselingkuhan terus menjadi gempar terjalin, tidak cuma terjalin pada wanita tetapi pria pula sering terjalin.tidak cuma terjalin pada perkawinan muda perkawinan yang sudah berjalan amat lama juga kerap terjalin hingga dari itu perselingkuhan dapat mengganggu ikatan rumah tangga yang sudah terjalin lama.
kemudian gimana dengan pria yang selingkuh dengan perempuan yang sudah mempunyai sumi?
gimana status hukum pernikahannya bila sesuatu dikala nanti wanita tersebut berpisah kemudian menikah dengan pria selingkuhannya? apakah proses pernikahannya diharamkan?
perselingkuhan senantiasa jadi perihal yang amat menakutkan karna perselingkuhan jadi faktor tingginya angka perceraian. entah mengapa gampang tergoda sementara itu pendampingnya tidak kalah luar biasa.
kethauilah kalau didalam agama islam perselingkuhan itu bukanlah dibenarkan, perihal yang demikian jelas dilarang karna tidak hanya dosa besar perselingkuhan dapat mengganggu rumah tangga teman .
didalam islam meminang wanita yang sudah mempunyai tunangan aja dilarang terlebih hingga mau mendekati sampai mengganggu ikatan rumah tangga teman .
Dalam suatu hadits dikatakan:
وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا – رواه النسائي
“dan benda siapa yang mengganggu ikatan seseorang istri dengan suaminya hingga dia bukan tercantum dari kalangan kami”. (hr. an – nasai)
dari hadist diatas dipaparkan kalau pria yang terencana mendekati peremuan yang sudah memiiki suami merupakan diucap perusak. sampai – sampai ikatan yang terjalin statusnya merupakan terlarang.
bila hingga rumah tangganya rusak akibat perselingkuhan tersebut kemudian setelah itu dia menikah dengan pria selingkuhannya apakah hendak berakibat pada status hukum pernikahannya?
bagi imam maliki. bila terjalin perceraian kemudian wanita itu sudah hingga pada masa iddahnya setelah itu menikah dengan pria selingkuhannya hingga pernikahannya tarus dibatalkan karena ada kehancuran didalam akadnya walaupun sudah terjalin akad nikah.
وَقَالَ الشَّيْخُ عَلِيٌّ الْأَجْهُورِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى مَا نَصُّهُ ذَكَرَ الْأَبِيُّ مَسْأَلَةً مَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا أَنَّهُ يُفْسَخُ , وَلَوْ بَعْدَ الْبِنَاءِ , فَإِنَّهُ نُقِلَ عَنْ ابْنِ عَرَفَةَ أَنَّ مَنْ سَعَى فِي فِرَاقِ امْرَأَةٍ لِيَتَزَوَّجَهَا فَلَا يُمْكِنُ مِنْ تَزْوِيجِهَا وَاسْتَظْهَرَ أَنَّهُ إنْ تَزَوَّجَ بِهَا يُفْسَخُ قَبْلَ الْبِنَاءِ وَبَعْدَهُ لِمَا يَلْزَمُ عَلَى ذَلِكَ مِنْ الْفَسَادِ
“syaikh ali al – ajhuri ra berkat bunyinya merupakan kalau al – abiyyu menarangkan permasalahan orang yang mengganggu ikatan seseorang istri dengan suaminya, kalau perkawinan keduanya (lelaki yang mengganggu dan juga perempuan yang dirusak) itu wajib dibatalkan walaupun sehabis akad nikah. pemikiran ini sesungguhnya dinukil dari ibnu arafah yang melaporkan, kalau benda siapa yang berupaya memisahkan seseorang wanita dari suaminya supaya dia dapat menikahi wanita tersebut, hingga tidak bisa jadi menurutnya (tidak diperbolehkan, pent) buat menikahinya.
Dan juga perihal ini jadi jelas kalau bila lelaki menikahihnya hingga pernikahannya wajib dibatalkan baik saat sebelum ataupun seusai akad karna perihal itu menyebakan kehancuran dalam (akad, pent) ” (muhammad bin ahmad bin muhammad ‘alisy, fath al – ‘ali al – malik fi al – fatwa ‘ala madzhab al – imam malik, bairut – dar al – ma’rifah, tt, juz, 1, h. 397)
dari hadits madzhab maliki diatas kita dapat merumuskan kalau, hukuman untuk wanita yang berseling hingga konsekwensinya merupakan pihak wanita yang telah diceraikan suaminya haram dinikahi oleh sang lelaki yang menimbulkan perceraian tersebut selama – lamanya.
tetapi perihal yang demikian tidak selamanya haram buat dinikahi, perihal ini pula bagi madzhab maliki dengan pemikiran yang yang lain.
perihal inilah yang dikira bertantangan dengan statment yang sebelumnya yang wajib membatalkan akad.
مَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَطَلَّقَهَا زَوْجُهَا ثُمَّ تَزَوَّجَهَا الْمُفْسِدُ الْمَذْكُورُ بَعْدَ انْقِضَاءِ عِدَّتِهَا فَلَا يَتَأَبَّدُ تَحْرِيمُهَا عَلَيْهِ وَذَلِكَ لَا يُنَافِي أَنَّ نِكَاحَهُ يُفْسَخُ قَبْلَ الْبِنَاءِ وَبَعْدَهُ
“barang siapa mengganggu ikatan seseorang istri dengan suaminya setelah itu sang suami menceraikannya, kemudian sang lelaki perusak tersebut menikahinya sehabis tuntas masa iddah hingga keharaman wanita tersebut atas sang lelaki perusak tidak jadi selamanya. dan juga perihal itu tidak berlawanan dengan pemikiran yang melaporkan kalau pernikahannya wajib dibatalkan saat sebelum akad ataupun sesudahnya. ” (‘ali al – ‘adwi, hasyiyah al – ‘allamah asy – syaikh ‘ali al – ‘adwi pada hamisy abi ‘abdillah muhammad al – kharsyi, syarh al – kharsyi ‘ala mukhtashar khalil, bulaq – al – mathba’ah al – amiriyah, 1317 h, juz, 3, h. 170 – 171)
sebaliknya bagi imam hanafi dan juga imam syafii, untuk pria yang sudah mengganggu ikatan teman tidak terdapat larangan dan juga tidak haram apabila mau menikahinya sehabis masa iddahnya.
hendak namun pria perusak ikatan tersebut merupakan orang yang amat mungkar dan juga fasik karna telah melaksanakan dosa yang amat keji disisi allah swt.
اَلْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ قَالُوا: إِنَّ إِفْسَادَ الزَّوْجَةِ عَلَى زَوْجِهَا لَا يُحَرِّمُهَا عَلَى مَنْ أَفْسَدَهَا بَلْ يَحِلُّ لَهُ زَوَاجُهَا وَلَكِنْ هَذَا الْإِنْسَانُ يَكُونُ مِنْ أَفْسَقِ الْفُسَّاقِ وَعَمَلُهُ يَكُونُ مِنْ أَنْكَرِ أَنْوَاعِ الْعِصَيَانِ وَأَفْحَشِ الذُّنُوبِ عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“para ulama madzhab hanafi dan juga syafii berkomentar kalau peluluhlantahkan ikatan seseorang istri dengan suaminya bukanlah menimbulkan haram untuk pihak pria yang merusakknya buat menikahinya, terlebih lagi menikahinya itu halal untuk untuk sang lelaki perusak. namun sang perusak ini tercantum orang yang amat fasik, tindakannya tercantum salah satu kemaksiatan yang amat mungkar, dan juga dosa yang amat keji di sisi allah swt nanti pada hari kiamat. ”
telepas dari perbandingan bermacam ulama tentang menikah dengan selingkuhan, tetapi yang tentu merupakan perihal tersebut tercantum dosa yang amat besar dan juga dilarang didalam agama islam. hingga perselingkuhan haruslah dihindari dan juga mudah – mudahan kita seluruh dijauhkan dari perselingkuhan.
Demikianlah pembahasan tentang menikah dengan selingkuhan. mudah – mudahan kita seluruh tetap dijauhkan dari perselingkuhan dan aga diri kita supaya tidak menggangu kehidupan rumah tangga teman . disamping hendak mengganggu ikatan kita hendak memperoleh dosa yang amat besar.
Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak. Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang.
Loading...