Loading...
Baru-baru ini, media sosial Facebook dihebohkan dengan kabar pria Medan bakar uang Rp 50 ribu.
Di saat orang lain bekerja susah payah mencari rupiah, seorang pria Medan dikabarkan bakar uang Rp 50 ribu di Facebook.
Tak cuma bakar uang Rp 50 ribu, pria Medan ini juga terlihat membakar pecahan Rp 10 ribu dan Rp 2 ribu.
Kabar pria Medan bakar rupiah ini salah satunya diviralkan oleh akun Facebook Batak_Viral pada Minggu (11/8/2019) kemarin.
Akun Batak Viral menuliskan jika aksi bakar uang ini pertama kali diunggah oleh akun Facebook Sitanggang Parsamosir.
"Akun FB atas nama Sitanggang Parsamosir telah melakukan tindak pidana dengan membakar uang secara live," tulis akun Batak Viral.
Dalam unggahannya, akun Batak Viral juga menyertakan beberapa foto hasil tangkap layar live Facebook yang diduga berasal dari akun Sitanggang Parsamosir.
Dalam sejumlah foto tersebut, terlihat ada seorang pria pemilik akun Sitanggang Parsamosir yang sedang memegang uang pecahan Rp 50 ribu.
Uang RP 50 ribu itu kemudian dibakarnya dengan korek api kecil.
Api yang kecil itu kemudian tampak membesar dan telah membakar sebagian dari uang pecahan Rr 50 ribu itu.
Hal yang sama juga dilakukan ke uang pecahan Rp 10 ribu dan Rp 2 ribu.
Dalam caption-nya, akun Batak Viral juga menuliskan jika peristiwa pembakaran uang itu diduga terjadi di Bandung, Jawa Barat.
"Diduga posisi Pelaku berada di Bandung," tulis akun Batak Viral.
Sehari setelah diunggah, potret pria membakar uang tersebut menjadi viral, dikomentari sebanyak 5,4 ribu kali dan dibagikan oleh 4,9 ribu pengguna Facebook.
Entah apakah kejadian tersebut benar atau tidak, yang pasti aksi pembakaran uang tentu tidak dibenarkan dan melanggar hukum.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011, merusak uang dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 25 Ayat 1:
(1) Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
Yang dimaksud dengan merusak mulai dari merubah bentuk dan ukuran fisik dari aslinya dengan cara membakar, melubangi, menghilangkan sebagian atau merobek.
Lalu, hukuman apa yang akan diterima orang yang melanggar pasal 25 Ayat 1 UU No 7 2011?
Pasal 35 Ayat 1:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Ya, jadi siapapun yang dengan sengaja merusak uang, maka dapat dikenakan denda Rp 1 miliar dan hukuman penjara selama 5 tahun.
Jika tudingan yang sebut pemilik akun Sitanggang Parsamosir telah sengaja membakar uang itu benar, maka ia terancam hukuman penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak. Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang.
Loading...
Tag :
informasi