Loading...
Baru-baru ini, tepatnya pada Sabtu (30/5) lalu, Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan aturan baru
mengenai kegiatan akad nikah atau perkawinan di rumah ibadah selama pandemi corona.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
mengenai kegiatan akad nikah atau perkawinan di rumah ibadah selama pandemi corona.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
Aturan baru mengenai kegiatan akad nikah atau perkawinan itu dikeluarkan seiring dengan kebijakan pemerintah
yang akan memberlakukan tatanan kehidupan baru atau new normal di tengah pandemi corona.
Mengutip isi SE Menag Nomor 15 Tahun 2020 dari laman Setkab.go.id, disebutkan bahwa
jika rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan seperti akad pernikahan atau perkawinan, maka harus mematuhi aturan berikut ini:
- Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.
- Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
- Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
“Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini, akan diatur secara khusus oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Majelis-majelis Agama terkait.
Panduan ini akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19,” ungkap Menteri Agama Fachrul Razi, dalam siaran pers yang dikutip kumparanWOMAN di laman Setkab.go.id, pada Minggu (7/6).
Panduan kegiatan akad nikah atau perkawinan yang dikeluarkan Menteri Agama dalam menghadapi kondisi new normal itu ternyata akan berdampak pada perubahan tren pernikahan.
Menurut Gisela Setyawan, Head of Wedding Service Bridestory, online wedding atau pernikahan online akan menjadi tren di era new normal.
“Dengan aturan new normal yang membatasi jumlah orang yang terlibat dalam pernikahan (maksimal 30 orang) dan juga disarankan untuk tidak mengadakan resepsi, maka orang-orang cenderung akan mengadakan pernikahan secara online,” kata Gisela saat dihubungi kumparanWOMAN, pada Jumat (5/6) kemarin.
Menurut Gisela, online wedding itu maksudnya setiap pengantin akan menyiarkan pernikahannya di aplikasi seperti Zoom, Google Hangout, atau Instagram agar acara sakral tersebut tetap bisa disaksikan oleh oleh teman-teman dan kerabat dekatnya
“Nantinya pengantin akan mempercayakan ke wedding organizer untuk menyiarkan pernikahannya di Zoom atau Instagram. Cara ini bisa membantu, kalau misalkan ada saudara atau kerabat dekat yang tak bisa hadir namun tetap ingin melihat acara sakral tersebut,” tutup Gisela Setyawan.
Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang.
Sumber : Berbagai Sumber Media Online (kumparan)
Loading...