Loading...
Banyak yang tidak mengetahui apabila menjalankan arisan dengan model seperti ini akan membawa dosa besar. Tapi mengapa banyak yang dengan sengaja malah mempraktekannya.
Hampir seluruh masyarakat indonesia mengenal yang namanya arisan, arisa yang berkembang di masyarakat banyak sekali bentuknya.
Secara pengertian arisan adalah kesepakatnya sejumlah orang dengan orang dengan ketentuan setiap orang membayar sejumlah uang yang sama dengan yang dibayarkan yang lainnya.
Kemudian semua uang yang terkumpul dari anggota diserahkan dalam bulan pertama untuk salah seorang dari mereka dan pada bulan berikutnya untuk yang lain dan seterusnya sesuai kesepakatan mereka, hingga semua anggota mendapatkan haknya tanpa berkurang dan mendapat potongan, seperti yang dirangkum dari https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4fa6c3d065f1b/risiko-hukum-ketua-dan-peserta-arisan
Hukum Arisan Menjadi Haram
1. Haram Memberikan Hutang Dengan Membawa Keuntungan
Setiap peserta dalam arisan ini hanya menyerahkan uangnya dalam akad hutang bersyarat yaitu menghutangkan dengan syarat diberi hutang juga dari peserta lainnya. Ini adalah hutang yang membawa keuntungan (qardh jarra manfaatan).
Padahal para Ulama sepakat semua hutang yang memberikan kemanfaatan maka itu adalah haram dan riba, seperti dinukilkan oleh Ibnu al-Mundzir dalam kitab al-Ijma’, halaman ke-120 dan Ibnu Qudamah dalam al-Mughni 6/346.
2. Haram Jika Mengambil Keuntungan Didalamnya
Hutang yang disyariatkan adalah menghutangkan dengan tujuan mengharap wajah Allah dan membantu meringankan orang yang berhutang. Oleh karena itu dilarang orang yang menghutangkan menjadikan hutang sebagai sarana mengambil keuntungan dari orang yang berhutang.
hal ini sebagaimana dicetuskan dalam friman Allah surat an-Nisa’ ayat 29:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta diantara kalian dengan cara yang bathil.”
Selain larangan memakan harta dengan jalan yang batal, Allah juga memberikan rambu-rambu yang tegas mengenai keharaman transaksi yang didalamnya terdapat dan mengandung riba.
Demikianlah hukum arisan dalam islam, untuk mencegah adanya riba dan unsur-unsur lain yang mendatangnkan dosa maka sebelum melakukan arisan setidaknya di diskusikan terlebih dahulu aturan dan syarat yang jelas agar tidak menimbulkan kesalah fahaman, semoga bermanfaat.
Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang
Sumber : Berbagai Sumber Media Online
Loading...
Tag :
informasi