Minta Ganti Rugi Rp 12,5 M ke Gaga Muhammad, Kakak Laura Anna Ungkap Alasannya

Loading...
Kakak Laura Anna ungkap alasan keluarga minta ganti rugi sebesar Rp 12,5 M ke Gaga Muhammad.

Sebelum kasus kecelakaan Gaga Muhammad masuk ke dalam persidangan, rupanya keluarga Laura Anna sempat meminta ganti rugi.

Ganti rugi yang diminta yakni berupa uang sebesar Rp 12,5 miliar.

Seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 23 Desember 2021, kakak Laura Anna, Greta Iren, membeberkan alasannya.
Iklan – Artikel dilanjutkan di bawah

Menurut dia, penggantian uang tersebut untuk masa depan Laura Anna hingga 60 tahun.

Namun, takdir berkata lain, Laura Anna telah meninggal dunia pada 15 Desember 2021.

 “Sampai Laura umur waktu itu 60 tahun, kan dihitung Laura umurnya sampe 60 tahun.

Per hari Laura butuh beberapa, ya itu yang mereka bayar sampai Laura umurnya 60 tahun,” kata Greta Iren, dikutip dari Kompas.com.

[Ia menambahkan, perhitungan itu sudah termasuk dengan inflasi dalam jangka waktu tersebut.

“Dihitung dengan inflasi uang ya karena uang makin lama ada inflasinya dalam jangka 60 tahun itu,” tambahnya.

Pihak keluarga pun sudah memperkirakan biaya pengobatan dan perawatan Laura Anna selama sakit.
Iklan – Artikel dilanjutkan di bawah

“Kami harus bayar suster, kami harus bayar obat-obatannya untuk luka decubitus-nya itu harus diperhitungkan dong, memang semuanya kan ini tanggung jawabnya dia (Gaga Muhammad) sekali lagi ini kelalaian dia masa yang tanggung jawab kami semua,” tutur Greta Iren.

Bagi Greta, kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh tidak hanya menghancurkan masa depan adiknya, tapi juga keluarganya.

“Dan dia (Gaga) bahkan enggak (hanya) menghacurkan masa depan adik saya, dia sudah menghancurkan satu keluarga berarti,” ucap dia.
Sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Pada Kamis, 23 Desember 2021, Gaga akhirnya pertama kali menjalani sidang secara tatap muka.

Gaga Muhammad tampak mengenakan kemeja putih dan celana gelap, serta masker.

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, karena saksi yang seorang dokter tersebut tak dapat hadir, sidang harus ditunda.

“Sidang hari ini adalah untuk mendengar kesaksian Dokter Pungki Muliasari yang memeriksa korban dan dilanjutkan pada hari Selasa,” kata Majelis Hakim di dalam ruang sidang.

Adapun sidang dengan agenda sama akan kembali dilanjutkan pada pekan depan, 28 Desember 2021.

Menanti waktu sidang lanjutan, Gaga Muhammad pun kembali ditahan.

“Saudara kembali ditahan, dan sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” ujar Majelis Hakim lagi.

Seusai sidang ditutup, Gaga Muhammad tampak sedikit menoleh ke awak media saat akan keluar ruangan.

Namun, ia tidak mengatakan sepatah kata pun.

Kemudian, Gaga Muhammad langsung dibawa kembali ke Rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.

Sebagai informasi, Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Atas dakwaan itu, ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 10 juta.

Untuk diketahui, Laura Anna mengalami kecelakaan parah bersama Gaga Muhammad pada Desember 2019.

Gaga disebut kala itu mengemudikan mobil dalam keadaan mabuk berat.

Aksi sembrono tersebut menyebabkan kecelakaan yang membuat Laura Anna mengalami cedera saraf tulang belakang alias Spinal Cord Injury hingga kakinya lumpuh.

Laura Anna sendiri telah meninggal pada 15 Desember 2021.

Sebelum meninggal, Laura Anna sempat melaporkan Gaga ke polisi.

Pasalnya, semenjak lumpuh, Gaga Muhammad belum juga bertanggung jawab padanya.

Laura menyebut keluarga mantan kekasihnya itu juga seolah lepas tangan atas apa yang menimpanya.

Ia memutuskan untuk melaporkan kasus kecelakaan yang dialaminya ke kepolisian untuk menuntut keadilan bagi dirinya.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian, jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021.

Meninggalnya Laura Anna tentu akan dipertimbangakan dengan penilaian dari hasil pemeriksaan kesaksian ahli fisioterapi yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang

Sumber:nasional.live

Loading...
Back To Top