Loading...
Paraktik poligami memang bukanlah hal baru di Indonesia ini. Bahkan menurut sejumlah pandangan, praktik poligami yng memungkinkan seorang pria untuk memiliki lebih dari satu istri memang diperbolehkan. Hanya hal itu harus memenuhi sejumlah syarat.
Faktor kemampuan secara finansial menjadi salah satu syarat bagi seorang pria agar dapat menikahi lebih dari satu istri. Hanya saja yang lebih penting adalah kerelaan istri pertama untuk mengizinkan suaminya menikah lagi.
Kerelaan istri pertama menjadi sangat penting, karena ini akan berdampak besar bagi keberlangsungan keluarga. Sayangnya kebanyakan praktik poligami ini sering dilakukan secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan istri pertama.
Hal seperti itulah yang menyebabkan KG (47) dan istri barunya PS (46) dipenjara. PS dipenjara setelah menikahi PS, tanpa sepengetahun istri pertamanya,
Pria asal Bali tersebut menikahi PS secara adat Bali pada bulan Agustus 2018. Bahkan dia mengajaknya tinggal bersama di satu pekarangan yang sama dengan istri pertamanya,
KS yang mengetahui pernikahan suaminya tersebut kemudian membawa kasus ini ke meja hijau. Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Senin (8/7) dengan agenda keterangan saksi.
Dalam keterangannya sebagai saksi persidangan, AKS mengungkapkan jika dia baru mengetahui jika suaminya menikah lagi, sejak PS dibawa ke rumah mertuanya, yang hanya berjarak beberapa meter saja dari rumahnya.
"Saya baru tahu sejak dibawa ke rumah Agustus 2018 lalu. Sudah hampir setahun tinggal bersama-sama," kata AKS kepada Ketua Majelis Hakim Haryuning Respanti, seperti dikutip dari Kompas.com.
AKS yang telah menikah dengan KG sejak tahun 2000 itu juga mengatakan jika dirinya tidak pernah memberi suaminya izin untuk menikah lagi.
"Saya tidak pernah memberi izin. Saat pulang saya tanya, ngomongnya sudah nikah lagi. Saya sangat marah. Tapi saya tidak mau cari ribut, kasihan sama mertua sudah tua," jelasnya.
KG dan PS dinikahkan secara adat oleh LPS, bibi KG yang tinggal di Yehsumbul, tak jauh dari rumahnya. LPS pun juga bersaksi jika sebelum menikahi PS, KG mengatakan jika dia telah meminta izin istri pertamanya.
"Saya didatangi sama dia (KG). Kan dia sepupu saya. Terus ngomong mau ambil istri (nikah lagi). Saya tanya, sudah minta izin. Katanya waktu itu, sudah minta izin," jelas LPS.
Meski begitu, LPS tidak pernah berbicara dengan AKS untuk memastikan bahwa KG telah meminta izin.
"Iya saya tidak sempat ngomong ke istrinya. Kan itu ponakan saya. Jadi saya percaya saja. Sekarang tahu kalau belum minta izin," kata LPS.
Seorang saksi ahli pernikahan yang juga Ketua PHDI Jembrana, I Komang Arsana, menyatakan jika pernikahan antara KG dan PS sah.
"Kalau pernikahannya karena sudah menggelar Dewa Saksi, maka sah," tegasnya.
Hanya saja, lanjut Arsana, dalam perkawinan lebih dari satu baru bisa dilakukan jika istri atau suami sakit keras, istri tidak bisa memberikan keturunan, dan yang ketiga mendapat persetujuan dari istri pertama.
"Kalau tidak ada izin itu pelanggaran," tegasnya
Akibat hal itu, terdakwa terjerat pidana umum pasal 279 ayat 1 KUHP tentang perkawinan. Yang membuat keduanya bisa terancam hukuman penjara.
Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak. Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang.
Loading...