Sudah tau Belum bagaimana Hukum Membuka HP Suami tanpa Ijin? Ternyata Dalam Undang undang ada aturannya loh!

Loading...
Pengadilan di Uni Emirat Arab (UEA) menghukum seorang wanita selama tiga bulan penjara setelah suaminya menggugatnya karena mengakses handphone (HP) miliknya tanpa izin.

Apakah diam-diam membuka HP suami juga melanggar hukum di Indonesia? Pertanyaan seperti ini pernah ditanyakan dalam situs hukumonline.com oleh seorang netizen

Pertanyaan itu berkaitan dengan pasal Pasal 30 (1) UU ITE yang menyebutkan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.”

Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) merupakan delik laporan.

Pasal ini dimaksudkan untuk melindungi properti dan juga privasi seseorang. Hanya pemilik atau yang memiliki hak yang dapat mengakses suatu Sistem Elektronik.

Tetapi bagaimana jika yang melakukan adalah keluarga kita?
Penting untuk dimengerti bahwa hubungan keluarga sedarah dekat, yaitu antara suami dan istri, antara anak dan orang tua, antar-saudara sedarah, merupakan hubungan yang memiliki karakteristik khusus sehingga dalam penerapan ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU ITE memerlukan pendekatan yang tersendiri pula.

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ikatan lahir batin yang dimaksud tentunya menghasilkan hak dan kewajiban yang tidak perlu diatur secara tertulis lebih lanjut.

Setiap orang memiliki hak privasi, tetapi, ikatan lahir batin antara suami istri yang timbul akibat hubungan perkawinan membuat privasi suami dan istri menyatu sampai pada batas tertentu.

Maksudnya, ada perbuatan-perbuatan yang menurut umum dan menurut batas kewajaran, dapat dilakukan oleh suami atau istri meskipun perbuatan tersebut ‘mengganggu’ atau ‘melanggar’ privasi istri atau suami.

Hal ini juga dapat diberlakukan terhadap hubungan keluarga sedarah dekat lainnya.

Sehingga, perbuatan istri atau suami yang mengakses HP pasangannya tanpa sepengetahuan, tidak dapat dikatakan melakukan perbuatan 'tanpa hak', sepanjang masih dalam batas wajar.

Ruang lingkup ‘batas yang wajar’ dapat menjadi permasalahan tersendiri, dan harus dipahami kasus per kasus
Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak. Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang.

Loading...
Back To Top